News

Menyoal Perselingkuhan, Adakah Kemungkinan Ketiga dalam Relasi antara Yosua dan Putri Candrawathi?

Rabu, 18 Jan 2023 – 07:34 WIB

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel 

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti tuntutan jaksa yang menyebut Putri Candrawathi dan Yosua (Brigadir J) selingkuh di Magelang, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Foto: Arsip)

Persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), salah satunya mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang tuntutan dua hari sebelumnya untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023), mengungkap peristiwa pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang tidak benar.

Jaksa meyakini Putri dan Yosua terlibat perselingkuhan, sebelum korban Yosua tewas sehari sesudahnya di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Tim JPU yang terdiri dari Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar dalam uraiannya menyebutkan, tidak adanya bukti visum pelecehan dan keterangan ahli poligraf yang menyebut Putri berbohong terkait peristiwa di Magelang merupakan bukti terjadinya perselingkuhan.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel yang beberapa waktu lalu menjadi saksi ahli pada persidangan kasus tersebut mencermati pernyataan jaksa bahwa tak ada pelecehan melainkan perselingkuhan Putri CandrawathiPutri dan Yosua.

Bagi Reza hal tersebut unik di mana JPU menyanggah keterangan ahli Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) yang didatangkannya sendiri.

“Kita tunggu putusan hakim, apakah hakim akan menilai telah terjadi perselingkuhan (simpulan JPU) ataukah pemerkosaan (Apsifor),” kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (18/1/2023).

Namun, lanjut Reza mempertanyakan, adakah kemungkinan ketiga dalam relasi antara Yosua dan Putri.

Mengingat, kata Reza, Yosua sudah memiliki calon istri. “Apalagi jika kembali diterapkan Teori Relasi Kuasa, maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksaan seksual terhadap Yosua?,” ungkap Reza.

Inilah, ujar Reza, yang sejak awal dirinya katakan bahwa sekiranya narasi tentang kekerasan seksual harus–sekali lagi, harus–ada dalam kasus ini, maka siapa yang berkuasa atas siapa? Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?

Reza juga mengIngatkan, kekerasan seksual berupa, misalnya,  pemerkosaan dan eksploitasi seksual bukan merupakan delik aduan. Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button