News

Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Begini Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan berspekulasi mengenai gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, pihaknya menunggu putusan MK.

“KPU tak berhak mengomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materil,” kata Idham kepada wartawan, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, gugatan tersebut tidak sama sekali menganggu tahapan pemilu yang tengah berlangsung sejauh ini.

“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” tuturnya.

Dia menyebut, batas usia minimal capres dan cawapres turut dicantumkan dalam Pasal 5 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Khususnya Pasal 5 huruf o yang menyebutkan persyaratan menjadi capres dan cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

“UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu,” kata Idham.

Meski begitu, dia menegaskan, tetap mengormati hak uji materiil oleh warga negara atau sekelompok warga kepada MK.

“Hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003,” kata Idham menambahkan.

Tiga Perkara

Diketahui, terdapat tiga perkara yang tengah berproses di MK. Tiga perkara ini mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK, Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Back to top button