Market

Bank-bank Besar Setop Pembiayaan Batu bara, Stanchart Putus dengan Adaro

Pelan tapi pasti, bank-bank besar menghentikan pembiayaan untuk tambang batubara. Standard Chartered (Stanchart), salah satu bank terbesar di Inggris setop pembiayaan PT Adaro Indonesia Tbk.

Standard Chartered mengonfirmasi hal ini melalui surat elektronik kepada Market Forces. Kebijakan ini keluar setelah meningkatnya tekanan publik dari para aktivis lingkungan perihal keterlibatan bank dengan Adaro.

“Seharusnya Standard Chartered memutuskan kebijakan penghentian pendanaan itu sejak dulu. Ini juga menjadi sinyal kepada pemberi pinjaman Adaro lainnya, untuk mengakhiri semua pembiayaannya,” papar Nabilla Gunawan, juru kampanye Market Forces dalam acara temu virtual media, dikutip Senin (18/7/2022).

Sejak 2006, Standard Chartered menyediakan dana US$434 juta untuk grup Adaro yang merupakan tambang terbesar kedua di Indonesia. Pada April 2021, Standard Chartered mengambil bagian dalam sindikasi pinjaman US$400 juta untuk Adaro.

Padahal model Standard Chartered untuk menilai risiko transisi iklim, menyebutkan bahwa semua komponen batubara dinilai selaras dengan risiko 6 derajat pemanasan global.

Pemberi pinjaman lain seperti HSBC, SMBC, Mizuho, OCBC, dan CIMB, memiliki kebijakan pengecualian batu bara, tetapi masih membiayai Adaro. “Jika kebijakan pengecualian batu bara tersebut benar, maka pemberi pinjaman ini harus segera berkomitmen untuk meninggalkan Adaro.  Tanpa tindakan apa pun untuk menghentikan pinjaman Adaro, kebijakan ini hanya basa-basi,” lanjut Nabilla.

Sementara itu, kontrak perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) Adaro, berakhir pada 1 Oktober 2022. Di mana, tambang Adaro memiliki cadangan batubara sebanyak 1,1 miliar ton, berencana menggali seluruh cadangannya itu selama 20 tahun ke depan.

“Jika seluruh cadangan batubara Adaro ini dibakar untuk pemakaian pembangkit listrik, maka berpotensi menghasilkan emisi yang sama dengan emisi tahunan negara India,” ungkapnya.

Nabilla menyarankan pemerintah melakukan evaluasi total terhadap seluruh perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B). “Di tengah tren global dalam penghentian pendanaan batubara, pemerintah Indonesia harus segera mengevaluasi total perpanjangan kontrak perusahaan PKP2B,” tutur dia.

Andri Prasetiyo, peneliti dan manajer Trend Asia mengemukakan, penguatan komitmen iklim dan gelombang percepatan transisi energi di banyak negara, membawa konsekuensi di mana banyak bank mulai menarik diri dari pendanaan batubara.

Alhasil, perusahaan tambang pemegang PKP2B yang sedang dalam proses memperpanjang izin operasi, mengalami banyak hambatan. Prosesnya tidak akan berjalan dengan mulus terutama akibat tekanan dari sisi pasar dan masyarakat.

“Kondisi akan semakin sulit karena ke depan akan ada relasi yang timpang. Industri batubara butuh dukungan dari lembaga finansial, tetapi lembaga finansial tidak lagi membutuhkan sektor ini karena pertimbangan resiko bisnis dan reputasi jika tetap mendanai sektor batubara,” ujarnya.

Back to top button