News

Bacakan Eksepsi, Dirut PT Mora Singgung Kaitan Kasus BTS dengan Hajat Politik 2024

Kuasa hukum Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak, Maqdir Ismail, mengingatkan akan bahayanya jika benar penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024 nanti.

“Bagi kita sungguh akan menjadi malapetaka, kalau benar perkara ini timbul karena adanya hajat politik yang segera akan tiba,” ujar Maqdir saat bacakan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, Maqdir menegaskan jika benar perkara ini bersinggungan dengan politik tentu akan terdengar ditengah informasi yang terbuka ini. Namun, pihaknya percaya bahwa perkara ini tidak disambung-sambungkan dengan politik. Apalagi kata dia, kliennya tersebut bukanlah seorang yang berhubungan dengan politik.

“Menarik perkara ini agar bersinggungan dengan politik, sungguh bukan sesuatu yang baik bagi para terdakwa atau tersangka dan kami percaya bahwa perkara ini timbul tidak secara langsung berhubungan dengan politik, meskipun secara nyata salah seorang terdakwa perkara ini adalah orang politik,” kata dia

Sebagai informasi, Galumbang Menak didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Galumbang juga telah memperkaya diri, namun dalam surat dakwaam tidak dirincikan. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Back to top button