News

Awas Militerisasi, Perpres Jalan Pintas Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

Senin, 12 Des 2022 – 22:17 WIB

Unjuk Rasa Indonesia Tanpa Militerisme Poiewn Prv - inilah.com

Seorang aktivis Perjuangan Mahasiswa dan Pembebasan Nasional membawa poster bertuliskan Indonesia Tanpa Militerisme pada aksi unjuk rasa di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (17/3/2019). Mereka menuntut agar personel militer yang masih aktif tidak perlu dilibatkan dalam struktur pemerintahan karena berpotensi terjadinya militerisasi. (Foto: Antara/Basri Marzuki/wsj)

Upaya pemerintah membentuk Dewan Keamanan Nasional tak kunjung surut. Setelah gagal membentuk dewan dengan merumuskan rancangan undang-undang, pemerintah memilih jalan dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai jalan pintas. Celakanya, Dewan Keamanan Nasional tidak urgen, malah membuka potensi meluasnya pendekatan militer dalam keamanan negara.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, upaya pembentukan Dewan Keamanan Nasional diketahui dari rancangan perpres yang tengah disiapkan pemerintah. Dia khawatir pembentukan Dewan Keamanan Nasional membawa implikasi pada persoalan ketatanegaraan lantaran keberadaannya tumpang tindih dengan lembaga lain bahkan pada hal yang paling fundamental nantinya, pelanggaran HAM kepada warga dengan dalih keamanan nasional.

“Kalau lembaga ini dibentuk, bukan menyelesaikan masalah pertahanan tapi justru menimbulkan masalah baru, mulai dari ketatanegaraan sampai potensi pelanggaran HAM,” ujar Gufron, dalam acara diskusi di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, upaya pemerintah gagal membawa Rancangan Undang Undang Dewan Keamanan Nasional ke DPR menandakan pembentukan badan tersebut tak disetujui DPR. Artinya, selain kelompok sipil, politisi di Senayan juga mencurigai adanya motif terselubung atau minimal dampak buruk dari pembentukan Dewan Keamanan Nasional.

Gufron mencurigai Dewan Keamanan Nasional dijadikan wadah untuk legitimasi militer masuk dalam sektor sipil. Artinya, terjadi militerisasi dengan dalih ancaman pertahanan mencakup pada kondisi ekonomi, sosial dan budaya melalui Dewan Keamanan.

“Proses Dewan Keamanan Nasional sebagai institusi melalui perpres, ini sebagai jalan pintas karena gagal lewat RUU di DPR, ada penolakan, ya sudah dibuat lagi lewat perpres,” kata dia.

Back to top button