Ototekno

ATSI: Pembongkaran Menara Telekomunikasi Bali Berisiko Merusak Pariwisata

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kekecewaannya terhadap pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Badung, Bali yang dilakukan sepihak. Langkah ini dianggap mengancam layanan telekomunikasi yang menjadi dukungan strategis bagi pariwisata dan pelayanan publik di Kabupaten Badung.

Peristiwa pembongkaran menara telekomunikasi yang dilakukan Satpol PP Pemkab Badung ini mempengaruhi operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren yang menggunakan infrastruktur anggota Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel). Akibatnya, potensi gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) di area strategis Kabupaten Badung menjadi ancaman nyata, terutama di sektor pariwisata, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian, dan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Sekjen ATSI, Marwan, mengungkapkan keprihatinannya dalam pernyataan resminya Kamis (27/4/2023), “ATSI yang menaungi seluruh operator telekomunikasi di Indonesia menyesalkan pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satpol PP Pemkab Badung yang dilakukan secara sepihak. Kami akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berdalih pembongkaran menara telekomunikasi dilakukan karena melanggar ketentuan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. Namun, aksi ini justru berpotensi menghambat keberlangsungan sektor pariwisata dan pelayanan publik yang sangat bergantung pada layanan telekomunikasi yang handal.

Back to top button