News

Apresiasi Kenaikan Tarif, Driver Ojol Berharap Ada Kenaikan Pendapatan

Minggu, 11 Sep 2022 – 10:41 WIB

Tarif Ojol, Gojek, Grab, Maxim, Kemenhub, Tarif Ojol Naik, Jakarta, Utama 1 - inilah.com

Foto: inilah.com/Didik Setiawan

Tarif baru ojek online (ojol) resmi berlaku hari ini Minggu (11/9/2022). Para driver ojol mengaku telah menerima pesan dari perusahaan aplikator mengenai penyesuaian tarif tersebut pada dini hari tadi.

“Semalam sudah dapat pengumumannya,” kata Priyo Baskoro Aji, salah satu pengemudi ojol Grab di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Priyo mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan tarif ini. Ia mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Kementerian perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan menaikkan tarif, dan juga perusahaan aplikator yang merespons penyesuaian tarif tersebut.

Ia berharap kenaikan tarif ini dapat mengkompensasi kenaikan biaya hidup yang merupakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diikuti dengan kenaikan harga bahan pokok lainnya.

“Saya selaku driver bersyukur karena kenaikan tarif ini akan berdampak dengan bertambahnya jumlah pendapatan saya. Tapi di lain sisi pasti akan sedikit memberatkan pelanggan karena akan mengeluarkan uang lebih besar dari sebelumnya untuk menggunakan layanan ojol. Semoga ini tidak berdampak terhadap jumlah order kami di lapangan,” tutur Priyo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ismail, pengendara ojol Gojek. Menurutnya, kenaikan tarif ini akan sangat membantu pendapatan mitra driver yang terimbas kenaikan BBM dan kenaikan biaya operasional serta harga kebutuhan sehari-hari.

Gojek menurut Ismail juga telah menyampaikan informasi terkait kenaikan tarif  bagi layanan lain seperti GoSend, GoFood, dan GoMart.

“Dari pesan yang saya dapat, kenaikannya tidak hanya berlaku untuk layanan Goride, tapi semua layanan lainnya seperti Gofood, Gomart, Gosend. Bahkan, teman-teman Gocar juga menginformasikan perihal kenaikan harga ini,” ujar Ismail.

Tidak hanya Gojek, Grab juga menaikkan tarif jasa layanan lainya di luar layanan transportasi ojol.

“Berdasarkan pesan informasi yg masuk dari aplikasi driver bahwa kenaikan ini tidak hanya untuk jasa angkut penumpang saja, layanan lain seperti Grabfood, Grabexpress Instant, dan lain-lain juga mengalami kenaikan,” jelas Priyo.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada awal September 2022, memutuskan untuk menaikkan tarif ojol. Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Back to top button