News

Anies-Ganjar Minta Menteri Dihadirkan ke Sidang MK, Otto: Kita Minta Megawati


Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyoroti permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini datang ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto mengatakan permohonan tersebut seharusnya tidak dilakukan. Sebab, sidang ini merupakan sengketa antara dua pihak.

Jika pemohon merasa benar, maka sebaiknya kata Otto, membawa sendiri bukti-bukti ke ruang sidang. Bukan justru meminta hakim membawa orang lain di luar perkara dari dua pihak.

“Tentang adanya permohonan dari pemohon satu agar memanggil para menteri baik Mensos dan sebagainya, kami tadi menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak,” kata Otto kepada wartawan dikutip Jumat (29/3/2024).

“Artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu dia harus buktikan penyangkalannya,” sambungnya.

Otto melanjutkan, jika kedua kubu tersebut tetap bersikeras ingin menghadirkan para menteri, pihaknya juga meminta agar Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bisa dihadirkan dalam sidang itu.

“Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan. Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting,” jelas Otto.

Meski begitu, dia menyerahkan kembali semua keputusan kepada hakim MK. Otto menyebut pihaknya tidak masalah jika nanti para menteri itu hadir ke dalam persidangan.

“Tapi kalau mahkamah merasa perlu untuk kepentingan dari pada mahkamah, mahkamah boleh memanggil, tapi kami nggak boleh nanya, mahkamah aja yang nanya-nanya itu diperlukan untuk kepentingan dia agar dia bisa menerapkan hukum dengan baik, tapi bukan untuk para pihak yang ingin membuktikan dalilnya,” ucap Otto.

Back to top button