News

Anggota Panwaslih Baru Belum Dilantik, Bawaslu Provinsi Dapat Tugas Tambahan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan meski hasil seleksi anggota Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota mengalami keterlambatan. Sehingga posisi pengawas Pemilu tetap ada dan tidak mengalami kekosongan.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J H Malonda mengaku pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu Provinsi melaksanakan tugas tahapan pengawasan pemilu tingkat Kabupaten/Kota untuk sementara waktu. Tambahan tugas ini diberikan sampai anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota yang baru resmi dilantik.

“Perintah itu diputuskan mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Herwyn dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).

Saat ini, lanjut dia, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa ‘Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali’.

“Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023,” jelas dia.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat itu menerangkan, berdasarkan surat tersebut tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

“Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu,” tutur dia.

Herwyn menambahkan langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang mengatur, ‘Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Back to top button