News

Pelempar Botol Soju ke Mantan Presiden Korsel Divonis Satu Tahun Penjara

Pengadilan Distrik Daegu, menjatuhkan vonis satu tahun kepada pria pelempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Park Geun-hye dilepar botol di depan kediamannya pada 24 Maret 2022 lalu divonis.

Mengutip Yonhap, Kamis (18/8/2022), insiden itu terjadi ketika Park menyapa para pendukungnya begitu tiba di kediaman yang baru usai keluar dari rumah sakit Seoul.

Park, yang pada Desember lalu mendapatkan amnesti setelah menghabiskan empat tahun sembilan bulan di balik jeruji besi atas vonis 22 tahun penjara kasus korupsi, langsung dikawal penjaga keamanan. Beruntung ia tidak tidak mengalami luka akibat insiden tersebut.

Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Ia diduga melancarkan aksinya karena tidak suka dengan sikap Park Geun-hye yang tidak meminta maaf atas penindakan keras otoritas terhadap para pegiat antipemerintah pada 1970-an selama pemerintahan ayahnya dan mantan Presiden Park Chung-hee.

Namun, Lee ternyata tidak mempunyai hubungan dengan para pegiat antipemerintah itu.

Menurut pengadilan, pelaku sepenuhnya mengakui niat untuk melukai mantan Presiden korea itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button