News

Ambil Sikap Berbeda, Anggota Dewas Albertina Ho Yakin Johanis Tanak Langgar Etik

Anggota Majelis Etik/Anggota Dewas KPK, Albertina Ho meyakini Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak melanggar etik berhubungan dengan pihak berperkara. Dissenting opinion atau perbedaan Pendapatan tersebut, Albertina paparkan sebelum Tanak diputuskan lolos dari sidang jerat Etik.

“Terperiksa (Tanak) telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” kata Albertina di ruang sidang di Gedung ACLC KPK (Kantor Dewas KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Albertina memaparkan pertimbangannya kenapa Tanak layak diberikan sanksi, Wakil Ketua KPK itu telah melakukan komunikasi dengan saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 yaitu dengan cara mengirim pesan tiga pesan melalui WA dan pesan tersebut dijawab oleh saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite. Walau pesan tersebut telah dihapus oleh Tanak.

Ketika Tanak mengirim pesan (27/3), dia bersama pimpinan KPK sedang melakukan ekspos perkara penyidikan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. Selain itu, waktunya berbarengan ketika tim penyidik menggeledah Kantor Kementerian ESDM.

“Terperiksa (Tanak) menerangkan bahwa 3 (tiga) pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan Terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan Terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan,” kata Albertina mematahkan pembelaan Tanak.

Alasan lainnya ungkap Albertina, dalam ekpos perkara penyelidikan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM pada 4 April 2023, Tanak tak memberi tahu pimpinan lainnya hubungannya dengan Idris Froyoto Sihite. Sebab, ketika ekpos tersebut foto dan jabatan Idris ditampilkan dalam rapat ekpos.

“Menimbang, bahwa setelah Terperiksa mengetahui dan melihat gambar saksi Mohamad Idris Froyoto selaku Pih. Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM muncul dalam paparan, namun Terperiksa tetap tidak memberitahukan kepada Pimpinan yang lain mengenai komunikasi yang telah dilakukannya tersebut, sehingga menurut Anggota Majelis jelas tidak ada niat Terperiksa agar Pimpinan yang lain mengetahui komunikasi tersebut,” kata Albertina menjelaskan.

Sayangnya Albertina, kalah voting dengan Ketua majelis etik, Harjono dengan anggota etik Syamsuddin Haris. Sehingga Tanak dinyatakan tidak bersalah.

“Menyatakan Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H, M. Hum, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Per Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Harjono di ruang sidang di Gedung ACLC KPK (Kantor Dewas KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Tanak dipulihkan statusnya bersih dari jerat dugaan pelanggaran etik. “Memulihkan hak terperiksa saudara Dr. Yohanes Tanak. S,H, M.Hum,” ujar Harjono.

Back to top button