News

Potensi Politik Uang saat Kampanye Akbar, Begini Analisis Bawaslu


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti potensi adanya politik uang di luar wilayah kampanye akbar melalui metode rapat umum. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, politik uang tidak akan terjadi dalam pelaksanaan kampanye akbar itu.

“Politik uang dalam rapat umum enggak mungkin. Biasanya penyebarannya di luar area kampanye dan kami jaga nanti memang di luar juga,” kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Bagja mengakui, pihaknya tidak memiliki jumlah tenaga pengawas yang banyak untuk memantau kampanye akbar. Namun, Bagja memastikan pihaknya akan terus berkomunikasi antarpengawas.

“Tentu kami ada koordinasi, namanya ada alat komunikasi dan lain-lain kan bisa kemudian kami lakukan komunikasi,” ujar dia melanjutkan.

Untuk memaksimalkan hal itu, Bagja mengaku pihaknya memerlukan peran aktif masyarakat terkait kampanye akbar mendatang.

“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk itu, karena memang rapat umum kan cukup besar dan banyak orang,” ujar Bagja menambahkan.

Diketahui, kampanye akbar akan dimulai pada Minggu (21/1/2024) hingga Rabu (7/2/2024). Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membagikan tiga zona untuk kampanye akbar capres-cawapres. Rinciannya, Zona A meliputi 13 provinsi, Zona B 13 provinsi, dan Zona C 12 provinsi.

Pembagian zona ini sesuai dengan keputusan nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu tahun 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

Dalam aturan KPU tersebut tertera, “Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona”.

Penetapan zona oleh KPU dilakukan agar tidak ada jadwal kampanye yang bentrok antarpeserta Pemilu dan Pilpres 2024. Hal ini juga bertujuan menghindari gesekan.

Berikut pembagian zonasi kampanye akbar atau rapat umum para peserta Pemilu 2024 yang dimulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Zona A:

Aceh
Riau
Bengkulu
Kepulauan Riau 
Jawa Tengah
Banten
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Selatan
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua Barat
Papua Pegunungan

Zona B:

Sumatera Utara
Jambi
Lampung
DKI Jakarta
DI Yogyakarta
Bali
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Maluku Utara
Papua Selatan
Papua Barat Daya

Zona C:

Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Timur
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Tengah
    

 

Back to top button