News

KPU Siap Diskusi soal Pengadaan Anggaran Surat Suara Pemilu 2024 Rp803 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah menganggarkan Rp803,86 miliar untuk mencetak surat suara pada Pemilu 2024. Surat suara itu dirancang dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.

Komisioner sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar diskusi terkait pengadaan anggaran surat suara tersebut.

“Minggu depan rencana kami agendakan diskusi media terkait hal tersebut di Media Center KPU,” kata Yulianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Namun demikian, Yulianto belum mau menyebutkan secara rinci kapan tepatnya diskusi yang ikut mengajak wartawan itu dilakukan KPU. “Nanti kami beritahukan ke awak media,” ujarnya.

Pun saat disinggung lebih lanjut menyoal anggaran termasuk proses tender dalam pengadaan surat suara itu, Yulianto juga belum mau membeberkan.

“Belum, masih proses penganggaran kebutuhan logistik,” katanya.

Semula Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku lembaganya sudah membuat perencanaan anggaran pengadaan surat suara Pemilu legislatif 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam sidang etik di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2/2023).

“KPU telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu,” tuturnya.

Ia menjelaskan anggaran yang sedang disusun terbagi menjadi tiga bagian. Yang pertama sebanyak Rp271.373.926.278 untuk jenis surat suara pemilu DPR, kemudian Rp271.373.926.278 untuk jenis surat suara DPRD Provinsi dan sebesar Rp261.114. 886.416 untuk jenis surat suara DPRD.

“Total untuk anggaran biaya cetak surat suara untuk Pemilu 2024 adalah Rp 803.862.737.972,” ujar dia.

Hasyim mengatakan rencana anggaran surat suara tersebut mengacu kepada sistem proporsional terbuka. Dia menyebut surat suara itu akan memuat gambar partai, nomor urut partai, nomor urut caleg dan nama caleg setiap dapil.

“Perencanaan anggaran cetak suara sebagaimana dimaksud pada huruf C didasarkan pada ketentuan pasal 342 ayat 2 UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur surat suara sebagaimana dimaksud pada pasal 341 ayat 1 huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap dapil,” terangnya.

Back to top button