News

Bakamla Dapat Kewenangan Penyidikan Pelanggaran di Laut

Badan Keamanan Laut (Bakamla) bakal memiliki kewenangan penyidikan pelanggaran di laut. Hal ini seiring akan berlangsungnya revisi Undang-Undang (UU) Kelautan secara terbatas menjadi UU Omnibus Law Keamanan Laut.

“Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Wilayah yurisdiksi Indonesia, akan diatur dalam peraturan Pemerintah (untuk jangka pendek). Jangka panjang, akan diatur dalam bentuk UU dengan melakukan revisi UU Kelautan. Secara terbatas atau UU Omnibus Law di bidang kelautan,” kata Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Mungkin anda suka

Pemerintah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022, Jumat (11/3/2022). PP ini menyangkut Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia

Mahfud memastikan PP Nomor 13 Tahun 2022 tidak mengurangi kewenangan kementerian dan lembaga terkait kelautan. Namun, mengatur tata laksana penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut.

“Guna meningkatkan sinergisme antarkementerian dan lembaga, efektifitas patroli, efisiensi anggaran, dan sumber daya, serta meningkatkan jaminan keamanan nasional di laut,” katanya.

Mahfud menjelaskan, PP Nomor 13 Tahun 2022 itu juga mengamanatkan aturan pelaksana yang membutuhkan percepatan dalam pembentukannya.

Pertama, pembentukan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Forum beranggotakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki kewenangan di laut. Forum dipimpin Menkopolhukam sebagai ketua dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai wakil ketua.

Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional serta pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian dan lembaga.

Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli. Terdiri atas patroli bersama, mandiri, dan terkoordinasi, melalui rencana patroli nasional.

Prioritas patroli bersama terdapat dukungan anggaran maupun sarana dan prasarana. Tujuannya,  penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia kian efektif serta efisien.

Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu lima tahun. Hal ini menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategis, rencana kerja instansi terkait, dan instansi teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.[yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button