Market

DPRD Jakarta Usul ASN Harus Bayar Parkir di Gedung Pemerintah


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan untuk memberlakukan disinsentif tarif parkir di gedung pemerintah bagi kendaraan tak lolos uji emisi untuk menekan polusi udara di Jakarta.

“Jangan tebang pilih kepada masyarakat saja, tapi seluruh kantor-kantor Aparatur Sipil Negara atau pemerintahan itu harus dikenakan tarif parkir,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI, Justin Adrian saat dihubungi antara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Justin menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus setara dalam menetapkan lokasi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.

Jika pemerintah menerapkan suatu aturan kepada masyarakat maka sudah seharusnya aparat menjadi contoh pertama agar bisa menciptakan rasa keadilan di mata masyarakat. “Kita juga harus punya kontribusi kalau membawa kendaraan pribadi,” tuturnya.

Terlebih, dia menyoroti lokasi sumber kemacetan yang bisa menjadi kesempatan untuk menerapkan tarif parkir tertinggi lantaran banyaknya kendaraan.

Diharapkan dengan adanya tarif parkir yang lebih mahal bisa membuat masyarakat berpikir dua kali untuk membawa kendaraan tak lolos uji emisi.

Sehingga, lanjut dia, masyarakat bisa tergerak hatinya untuk melakukan uji emisi di lokasi yang sudah difasilitasi pemerintah.

Karena itu, dia mendesak Pemprov DKI Jakarta sebagai pemangku kewenangan, pengelola parkir serta pihak lainnya untuk menegaskan keadilan demi terwujudnya ketegasan dalam peraturan mengurangi polusi udara.

“Semoga bisa menjadi contoh, tapi untuk keadilan kita tidak tebang pilih,” tegasnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Selain 10 lokasi milik Pemprov DKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 131 lokasi lainnya sebagai lokasi parkir dengan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

“Total nanti ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, penerapan disinsentif tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi.

Back to top button