News

Adzan Empat Penjuru Sempat Dikumandangkan Sebelum AMIN ke KPU

Pasangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan dan Muhaimin  Iskandar atau Cak Imin (AMIN) diantar kan doa oleh para muslim ke ketika akan berlayar menuju kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketika naik panggung di halaman di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat, AMIN mengadahkan tangan dan mengamini lantunan ayat suci. Salah satu Kyai memimpin doa yaitu  Zamzami pimpinan pondok pesantren Lirboyo.

Kemudian,  empat bilal  dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) muda mengumandangkan adzan secara bergantian. Salah satu muadzin tersebut adalah Tommy Kurniawan.

“Kumandang adzan dan doa masyayikh ini merupakan bagian dari prosesi DPP PKB dalam melepas pasangan AMIN untuk secara resmi ikut kontestasi dalam Pilpres 2024,” ujar Sekjen DPP PKB M Hasanuddin Wahid.

Sebagaimana diketahui, sebelum memulai langkah mendaftar diri ikut  Pilpres 2024, AMIN bertandang ke tiap Markas  Partai KPP. Dimulai dari  Kantor PKS di TB Simatupang, Jakarta Selatan;  Kantor PKB di Raden Saleh Raya Jakarta Selatan; dan NasDem Tower, Gondangdia Jakarta Pusat.

Dari NasDem Tower, AMIN konvoi mengenakan mobil land Rover putih bersama rombongan menuju kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pendaftaran itu, Anies-Muhaimin didampingi antara lain Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsy.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Back to top button