Hangout

Adrian Maulana Ingatkan Restoran Genki Sushi Tak Miliki Sertifikat Halal

Masalah halal dan sertifikat halal restoran kembali jadi sorotan di media sosial. Kali ini, giliran restoran Genki Sushi yang belum bersertifikat halal. Hal ini diketahui dari postingan artis Adrian Maulana yang baru membagikan pengalamannya makan di restoran jepang tersebut.

Dalam unggahannya, Adrian menceritakan kalau ia tengah makan Genki sushi di Mal Pacific Place, Jakarta. Lalu ia diberitahu pelayan agar tidak memesan Sushi di restoran tersebut karena menggunakan mirin dan juga soyu atau kecap asinnya mengandung alkohol khas Jepang, untuk pembuatan makanan yang disajikan. Adrian juga mengingatkan bahwa Genki sushi belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

“Saya konfirmasi ke pelayannya ternyata memang benar adanya bahwa nama restoran ini juga belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI,” ucap Adrian dalam unggahan postingan Reelsnya, Selasa (31/05/2022).

“Saya ucapkan terima kasih buat saudara muslim saya juga pelayannya tentunya buat Mas Noval karyawan Genki sushi Pacific Place yang sudah mengingatkan, saya juga doakan buat restoran Genki sushi agar mendapatkan sertifikasi halal MUI sehingga menjadi restoran yang ramah untuk umat muslim, Insya Allah” tutupnya.

Berdasarkan penelusuran Inilah.com, Rabu (01/06/2022) ke situs Halalmui.org sendiri nama produk Genki Sushi belum terdaftar. Genki sushi hadir di Indonesia berada naungan PT. Agung Mandiri Lestari di bawah PT. MAP Boga Adiperkasa (MBA). Restoran Genki Sushi Indonesia sudah hadir di Indonesia sejak 2013 dan terkenal menawarkan pengalaman bersantap sushi yang padu dengan konsep teknologi modern. Dengan sistem pemesanan tablet dan melayani melalui kereta Shinkansen di Kousoku Lane, jalur berlapis di sekitar restoran.

Mirin termasuk khamr

Penggunaan mirin yang Adrian soroti memang menjadi titik kritis haram pada sushi. Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa cairan beralkohol berwarna kuning dan berasa manis.

Mirin termasuk dalam kategori khamr, oleh karenanya tergolong sebagai najis. Sedangkan suatu produk disebut halal apabila terbuat dari bahan-bahan halal dan tidak terkontaminasi bahan-bahan najis, oleh karenanya penggunaan mirin pada produk halal tidak diperbolehkan.

Selain itu, di Jepang mirin bisa menjadi minuman keras dan memabukkan. Kebanyakan restoran Sushi mencampur/mencelupkan mirin dalam penyajiannya.

Meski begitu di Indonesia sudah banyak restoran Jepang yang sudah bersertifikat halal. Restoran tersebut telah menggunakan bahan-bahan yang terjamin kehalalannya dan bebas dari kontaminasi najis.

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button