News

Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Wali Kota Bandung, KPK: Bisa Diproses Hukum!

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan ada pihak yang berusaha menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City. Kasus ini menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

“Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik,” kata Ali, Rabu (19/4/2023).

Ali tidak membeberkan siapa pihak yang coba menghalangi penyidikan kasus Wali Kota Bandung itu. Dia hanya mengingatkan, pihak tersebut dapat ikut diproses hukum.

“KPK ingatkan adanya ketentuan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya,” kata Ali memaparkan.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur soal setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Pihak yang melakukan hal ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.”

Ali meminta dukungan masyarakat agar membantu mengawal proses penyidikan terkait dugaan suap pengadaan barang proyek Bandung Smart City ini.

“Menyampaikan seluruh informasi dugaan perbuatan tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” pinta Ali.

Terjaring OTT

Diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (14/4/2023).

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat senilai sekitar Rp924,6 juta.

Terkait perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut ditahan mulai 15 April hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Back to top button