News

Gibran Larang Capres dan Parpol Kampanye di Stadion Manahan Solo

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang capres-cawapres dan partai politik (parpol) menggunakan Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah untuk kegiatan kampanye pada Pemilu 2024.

“Ya enggak (tidak boleh, Red.), kan tempat olahraga,” katanya di Solo, Selasa (27/6/2023).

Meski melarang Stadion Manahan digunakan untuk kampanye, namun Gibran masih mengizinkan penggunaan ruang publik tersebut untuk kegiatan pergelaran konser

“Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres,” katanya.

Lebih lanjut, Gibran mengaku sudah mengecek ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait pelarangan tersebut.

“Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah,” katanya.

Back to top button