Market

Dapat Setifikat Tanah dari Program PTSL, Warga Candisari Semarang Senang


Sasmiah, warga RT 7 Wonotingal, Kelurahan Candisari, Kota Semarang sumringah setelah mendapatkan sertifikat tanah. Berkali-kali, dia mencubit pipi untuk memastikan kejadian ini bukan mimpi.

Namun, Sasmiah adalah salah satu dari 1.024 warga Candisari yang menerima sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).  “Alhamdulillah seneng banget. Lega juga karena sudah memiliki jaminan hukum yang sah tanah saya,” ujar Sasmiah saat penyerahan sertifikat PTSL yang dibuka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di TBRS, Kota Semarang, dikutip dari InilahJateng,  Senin (8/1/2024).

Sasmiah mengaku, telah mengurus sertifikat tanah seluas 66 meter-persegi itu, sejak 2021. “Ini gratis. Matursuwun Bu Wali sekarang saya sudah punya sertifikat,” sebutnya.

Perasaan sama dialami Lusila Libyanti, warga Sanggung Utara, Jatingaleh. Ia merasa lega, karena proses panjang program PTSL ini, akhirnya dibayar tuntas dengan sertifikat gratis.

“Saya mengajukan Program PTSL sejak 2021. Dulu masih atas nama suami saya, diperjalanan beliau meninggal dan kemudian saya teruskan sebagai ahli waris,” kata Lusi tersenyum lebar usai menerima sertifikat tanah seluas 106 meter-persegi ini.

Dirinya menceritakan, proses PTSL ini cukup mudah. Asalkan, semua persyaratannya yang cukup banyak itu, dilengkapi. Nah, untuk melengkapi persyaratan itu, memang perlu waktu.

Senada, Eko Teguh Santoso warga RT 01/09, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang juga menerima sertifikat program PTSL. Menurut Eko, tak ada kendala dalam pengurusan sertifikat.

“Alhamdulillah pengurusannya baik dan lancar. Ini dari 2023 kemarin saya ngurus. Persyaratannya juga mudah mulai dari surat tanah asli, surat tanah dari kelurahan, fotocopy KK, KTP dan PBB. Ngisi formulir,” ujar Eko.

Eko mengaku mendapatkan informasi terkait program PTSL ini, dari sosialisasi RT dan RW setempat. “Kami dikumpulkan untuk sosialisasi PTSL. Kemudian diminta mengumpulkan berkas-berkas,” jelas Eko.  

“Sebelumnya, hanya memiliki surat tanah letter C dari kelurahan. Saya ngurus ini biar ada kepastian hukumnya dan sudah pasti hak milik tanah ini punya saya,” bebernya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Pemkot Semarang bersama Kantor Pertanahan BPN, menyerahkan 8.247 sertifikat PTSL, pada 2023. “Hari ini kami serahkan sertifikat Program PTSL bagi 1.024 di Keluarahan Candisari,” kata Ita, biasa ia disapa.

Ita menjelaskan, bahwa ada tiga kelurahan dengan penerima sertifikat PTSL terbesar. “Yang paling besar ada tiga, yakni Pedurungan, Candisari, dan Gajahmungkur. Sehingga sertifikat ini bisa diserahkan sekaligus,” ujarnya.

Dirinya menyebut, tahun ini, program PTSL masih akan terus berlangsung sampai 2025. Sementara untuk sertifikat aset milik Pemkot Semarang sebanyak 607 sertifikat, telah diserahkan hari ini juga.

“Aset Pemkot ada 607 sertifikat, di tahun 2024 diharapkan bisa selesai semuanya. Ada juga aset Pemkot Semarang yang dikuasai atau digunakan masyarakat, tetap akan kami sertifikatkan HGB di atas HPL. Mereka tetap harus menyelesaikan kewajiban, berupa BPHTB, dan pembayaran PBB,” terangnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sigit Rachmawan Adhi mengatakan, Program PTSL 2023 pertama kali telah selesai. “Selama 2023, total kami berhasil mensertifikatkan tanah PTSL sebanyak 8.247 sertifikat. Kemudian aset Pemkot Semarang sebanyak 607 sertifikat,” jelas Sigit.

 

Back to top button