News

Resmi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Penerima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap. Sangkaannya, terkait menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Selain Bang Pepen, ada delapan (8) orang lain yang juga bestatus tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ali Amril (AA/Direktur PT MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM/Swasta), Suryadi (SY/Direktur PT Kota Bintang Rayatri), Makhfud Saifudin (MS/Camat Rawalumbu), M. Bunyamin (MB/Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Mulyadi alias Bayong (MY/Lurah Kati Sari), Wahyudin (WY/Camat Jatisampurna), dan Jumhana Lutfi (JL/Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi).

“Bukti uang yang sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022).

Bang Pepen dan delapan orang lainnya menjadi tersangka setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT)  tim penindakan KPK pada Rabu-Kamis, di Bekasi dan Jakarta.

Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.

Sebagai Pemberi, AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai Penerima, RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button