Hangout

4 Fakta Raja Kripto Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Bui, Kesaksian Mantan hingga Denda Rp175 Triliun!

Pengadilan Distrik Selatan New York (SDNY), Amerika Serikat menjatuhkan hukuman kepada Raja Kripto Sam Bankman-Fried dengan pidana 25 tahun penjara.

Pendiri bursa kripto populer FTX itu divonis bersalah atas penipuan uang nasabah FTX senilai 8 miliar dollar AS atau sekitar Rp127 triliun!

Hukuman 25 tahun penjara Bankman-Fried merupakan setengah dari tuntutan jaksa. Pada saat pengadilan menetapkan bahwa Bankman-Fried bersalah pada November tahun lalu, ia terancam hukuman kurungan penjara hingga 115 tahun.

Dalam persidangan, kesaksian kekasih Sam Bankman-Fried jadi 'gong' atas semua dakwaan yang dituduhkan.

Bankman-Fried dan FTX

post-cover
FTX Arena (Foto: CoinDesk)

FTX adalah salah satu bursa kripto terbesar di dunia sebelum kehancurannya. Berkat FTX, Sam Bankman-Fried pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di dunia karena uang digital tersebut.

Bankman-Fried sampai menyandang gelar Raja Kripto karena kekayaannya pernah menembus 21,4 miliar dolar AS atau setara Rp339 triliun sekaligus menjadi miliarder termuda di Amerika yang kekayaannya berasal dari kripto.

Bankman-Fried menjadi miliarder dengan tidak disengaja. Dia bercita-cita mendapatkan uang sebanyak-banyaknya agar bisa membantu orang lain seperti Robin Hood. Bahkan pada awal kemunculan kripto, Bankman-Fried sempat tidak percaya dengan mata uang digital itu.

Berikut 4 fakta seputar vonis Sam Bankman-Fried dirangkum dari berbagai sumber.

1. Akhir Penipuan Bankman-Fried

Hakim Lewis Kaplan menjatuhi hukuman penjara 25 tahun kepada Sam Bankman-Fried si Raja Kripto di ruang sidang Manhattan, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (28/3).

Pengacara SDNY, Damian Williams mengatakan bahwa penipuan yang dilakukan Bankman-Fried ini merupakan salah satu kasus penipuan terbesar di AS, di mana ia terbukti mencuri uang konsumer FTX senilai 8 miliar dollar AS.

Pada saat pengadilan menetapkan bahwa Bankman-Fried bersalah pada November tahun lalu, ia terancam hukuman kurungan penjara hingga 115 tahun.

Hukuman ini berasal dari tujuh dakwaan yang ia terima, yaitu dua dakwaan terkait konspirasi penipuan transaksi elektronik, dua dakwaan terkait transaksi elektronik, satu dakwaan terkait pencucian uang, satu dakwaan terkait penipuan komoditas kripto, dan satu dakwaan terkait penipuan sekuritas.

Sebelum resmi dijatuhi hukuman, jaksa SDNY menargetkan Bankman-Fried akan dihukum sekitar 40-50 tahun penjara. Namun, pengacara Bankman-Fried berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat.

Pasalnya, ini merupakan hukuman penjara Bankman-Fried yang pertama kalinya, dan orang seperti Bankman-Fried, apalagi tidak berbuat kriminal yang meliputi kekerasan, seharusnya tidak mendapatkan hukuman penjara lebih dari 6,5 tahun.

2. Denda Rp173 Triliun 'Hukuman Mati' untuk Bankman-Fried

Meski vonis penjaranya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun banyak pihak termasuk media yang menduga bahwa vonis denda yang dijatuhkan Hakim Lewis Kaplan kepada Raja Kripto Sam Bankman-Fried adalah 'hukuman mati'.

Selain penjara 25 tahun, Bankman-Fried juga diganjar dengan hukuman denda USD11 miliar atau setara Rp173 Triliun!

Para ahli mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar membuatnya tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.

Dalam nota hukuman mereka awal bulan ini, jaksa federal memaparkan alasan mereka meminta penyitaan sebesar US$ 11 miliar. Mereka mengatakan US$ 8 miliar mewakili berapa banyak yang diperoleh Bankman-Fried dari penipuan pelanggan FTX dan properti yang terlibat untuk mencuci hasilnya.

3. Kesaksian Mantan yang Menghancurkan

post-cover
Caroline Ellison mantan kekasih Bankman-Fried (Foto: X/@DuncanGray)

Kesaksian Caroline Ellison jadi salah satu 'penghancur' Raja Kripto Sam Bankman-Fried lolos dari hukuman.

Ellison yang merupakan kekasih Bankman saat jaya-jayanya, berbalik memberikan kesaksian memberatkan atas kejahatan kerap putih yang dilakukan sang mantan.

Bahkan Hakim Lewis Kaplan kembali mengungkit kesaksian Ellison sebelum menjatuhkan hukuman kepada Bankman-Fried.”Saya mengingat kembali kesaksian Ellison bahwa dia (SBF) tahu itu salah, itu tindakan kriminal,” kata Kaplan dalam sidang hukuman.

Ellison diketahui sebagai pemimpin Alameda Research, perusahaan sister company dari FTX.

Bankman-Fried mengajak Ellison bergabung dengan Alameda. Hubungan pribadi keduanya terjalin putus nyambung selama bertahun-tahun.

Dalam sebuah kesaksiannya, Ellison mengaku jika tak ada tembok pemisah antara bisnis FTX dan Alameda. Selain itu, dia mengatakan perpisahan dengan Bankman-Fried tahun 2022 mengganggu komunikasi keduanya.

4. Aset Mewah Jadi Incaran Jaksa

Penipuan uang FTX ini juga konon diperkuat dengan kehidupan glamor si Raja Kripto Bankman-Fried yang tak wajar, mulai dari investasi miliaran dollar AS, membeli rumah mewah, plesiran, dan lain sebagainya.

Sebelum terkena kasus, FTX sendiri merupakan platform kripto yang populer dan terpercaya. Platform ini dirilis pada 2019 lalu dan perlahan populer sejak awal pandemi, yaitu sekitar awal 2020 lalu. Kepopuleran FTX yang meroket kala itu dikontribusi oleh kemudahan investasi mata uang kripto (cyptocurrency) yang ditawarkan platform tersebut.

Nama FTX semakin populer di tahun 2022, terutama setelah platform ini memasang iklan di sejumlah acara besar, salah satunya di ajang liga rugby terbesar di AS, Super Bowl. Namun nahas, kepopuleran dan kepercayaan konsumen FTX hilang begitu saja menjelang akhir 2022, terutama setelah adanya dugaan dan penelusuran terkait penipuan investasi di platform bikinan Bankman-Fried seperti disebutkan di atas.

Sebelum perusahaan kriptonya ini gagal dan berujung dibui, Bankman-Fried diketahui tinggal di sebuah rumah mewah di Bahama. Tak tanggung-tanggung, nilai rumahnya mencapai USD 35 juta atau sekitar 556 miliar.

Rumah mewah itu berupa apartemen seluas 11.500 kaki persegi dengan pemandangan Samudera Atlantik. Rumah tersebut didominasi warna putih dengan beberapa aksen berwarna biru, dengan desain khas beach house atau rumah pantai.

Rumah ini memiliki fasilitas ultra mewah, seperti kamar mandi yang luas, walk-in closet, menggunakan marmer Italia, jacuzzi, private spa, kolam renang, grand piano, dan lainnya. Di kawasan rumah itu juga dilengkapi dengan lapangan padel dan golf, pantai, serta berbagai restoran.

Back to top button