Market

3 Konco Sawit Jadi Tersangka, Bos GIMNI Ancam Keluar dari Program Subsidi Migor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pengusaha minyak sawit sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng (migor) yang memicu kelangkaan di dalam negeri.

Ketiganya adalah MPT dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, serta General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Terkait perkembangan ini, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengklaim, perusahaan telah mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20% yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri.

“Saat penerapan DMO pada awal Februari 2022, para eksportir itu wajib memasok 20% CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE),” kata Sahat di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

“Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka nunggu itu karena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat,” lanjut Sahat.

Peristiwa ini, menurut Sahat, membuat GIMNI kecewa. Padahal, pengusaha sudah bekerja keras sesuai dengan ketentuan dan permintaan pemerintah demi rakyat. Namun, hasilnya justru menjatuhkan pihaknya. Berkaca dari kasus ini, dia pun meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menyelesaikan masalah ini.

Menurut Sahat, kejadian ini jelas merugikan pengusaha sawit. Jika masalah ini tidak dibereskan Kemenperin, tukas Sahat, pelaku usaha minyak sawit akan berhenti menjalankan program subsidi migor.

 

 

 

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button