Hangout

21 Daftar Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS adalah program yang dibuat oleh pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program ini dibuat sejak 1 Januari 2014 yang menawarkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat untuk menikmati berbagai manfaat dan fasilitasnya.

Sesuai dengan nama programnya, manfaat utama yang bisa dinikmati peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan pencegahan dan pengobatan yang termasuk pelayanan obat dan bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis.

Siapa yang Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Siapa yang bisa menjadi peserta BPJS
Siapa yang bisa menjadi peserta BPJS (Photo: Getty Images)

Semua penduduk Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.

Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja selama 6 bulan di Indonesia juga bisa menjadi peserta, asal telah membayar iuran bulanan yang sudah ditetapkan.

Peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam 2 kelompok, yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan:

Warga yang termasuk fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran akan mendapat subsidi dari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan:

Peserta tergolong mampu dan menerima upah bulanan yang cukup untuk dirinya dan anggota keluarga.

Kenapa Harus Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?

Seperti yang sudah dijelaskan, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, meski telah memiliki jaminan kesehatan lain.

Sebab, program ini akan membantu masyarakat saat sakit, berobat, atau dirawat yang memakan biaya tinggi yang mungkin diluar kemampuan masyarakat.

Dengan menjadi peserta, masyarakat bisa menikmati pelayanan, fasilitas berobat, dan kebutuhan obat-obatan medis secara gratis atau ditanggung oleh pemerintah.

Apakah Ada Penyakit yang Tidak ditanggung BPJS?

Deretan Penyakit Yang Tidak Ditanggung Bpjs - inilah.com
Deretan penyakit yang tidak ditanggung BPJS (Photo: Getty Images)

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Tapi sayangnya, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS. Hal yang sama juga berlaku pada jenis asuransi kesehatan lain yang memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung atau tidak.

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya, berikut deretan penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan tujuan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik
  3. Perawatan gigi seperti behel atau ortodontis
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, korban terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran, korban begal, dan lainnya
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Apakah Kecelakaan Lalu Lintas ditanggung BPJS?

Kecelakaan tunggal tidak ditanggung BPJS
Kecelakaan tunggal tidak ditanggung BPJS (Photo: Getty Images)

Ada sejumlah layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS terkait kecelakaan lalu lintas yang menimpa peserta BPJS Kesehatan, salah satunya adalah:

1. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian Pengendara

Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaran bermotor tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan dalam kondisi tersebut, seperti kelalaian, mengonsumsi miras atau narkoba selama berkendara.

Tidak hanya itu, kecelakaan yang terjadi saat melaju dengan kecepatan tinggi saat melakukan aksi kejahatan, seksualitas, dan berusaha untuk mengakhiri hidup, juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena termasuk kategori kesengajaan.

2. Kecelakaan Ganda yang ditanggung Pihak atau Program Lain

Kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih atau melibatkan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

Jenis kecelakaan ini biasanya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan Jasa Raharja.

Program jaminan kecelakaan lalu lintas yang diberikan Jasa Raharja hanya memberikan jaminan sebesar Rp20 juta rupiah.

Apabila layanan tanggungan kesehatan yang didapatkan oleh korban melebihi Rp20 juta, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas asuransi Jasa Raharja.

3. Kecelakaan Ganda Terhadap Penumpang Transportasi Umum

Penumpang transportasi umum yang menjadi korban kecelakaan ganda akan ditanggung oleh Jasa Raharja.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan ini, namun mereka bisa menanggung selisih pembayaran jika melebihi anggaran asuransi Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Kerja

Peserta yang mengalami kecelakaan selama bekerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan melainkan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan yang dibuat oleh pemerintah untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.

Program ini bisa diikuti oleh pekerja formal maupun informal yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan pekerja Indonesia dari risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button