News

Penyidikan KPK Rampung, Total Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo Rp239 Miliar


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) Cs yang totalnya Rp 239 miliar.

Mungkin anda suka

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dari suap beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.

“Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 Miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 Miliar,” kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ali menjelaskan, tim penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong.  Sebab, Puput dan suaminya, Hasan Aminudin  masih berada lapas tersebut untuk menjalani sisa hukuman dalam kasus suap.  

“Hari ini (2/5) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan Tersangka PTS dan kawan-kawan,” katanya.

Dalam waktu dekat, kedua pasangan suami istri ini bakal menjalani sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Untuk saat ini, tim jaksa penuntut KPK sedang menyusun surat dakwaan kepada Puput dan Hasan.

“Tim Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut KPK mendakwa Puput selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya Hasan selaku Anggota DPR  menerima suap Rp 360 juta dalam jual beli jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Majelis Hakim Tipikor pun memvonis Puput dan Hasan masing-masing 4 tahun penjara kala itu.

Back to top button