News

Aktivitas Parpol Sebelum Masa Kampanye Kian Masif, KPU Didesak Buat Aturan Ketat

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye terkait Pemilu 2024 sudah disahkan KPU RI. Namun, pengesahan PKPU ini belum luput dari kritik lantaran tak banyak mencatumkan aturan atau rambu-rambu menyagkut aktivitas partai politik (parpol) sebelum masa kampanye.

“Dalam PKPU 15/2023, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79. Saya melihat hampir tidak ada perbedaan sebagaimana ketentuan sebelumnya yaitu Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Inilah.com, Sabtu (22/7/2023).

Mita menjelaskan, salah satu isu krusial saat ini adalah mengatur aktivitas partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebab, parpol peserta Pemilu 2024 belakangan kian sering memasang alat peraga kampanye di tempat umum yang menampilkan tanda gambar dan nomor urut partai.

Mita juga menilai aktivitas partai politik yang saat ini banyak memfasilitasi bakal calon presiden untuk deklarasi atau kegiatan lainnya layaknya sudah masa kampanye.

Hal itu seiring aktifitas kelompok masyarakat yang membentuk timses-timses baik yang terafiliasi dengan partai atau tidak. KPU selaku salah satu lembaga penyelenggara pemilu sudah seharusnya mengatur lebih ketat menyangkut hal semacam ini.

“Seharusnya diatur dimasa sebelum kampanye ini. Termasuk aktifitas partai politik yang melakukan pembagian sembako saat ini atau pembagian uang seperti kasus amplop merah di Sumenep,” ucap Mita.

Ia menambahkan, Pasal 79 pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye seharusnya banyak mengatur soal bagaimana sepatutnya idealnya parpol saat ini demi tercainya Pemilu Luber dan Jurdi.

“Jangan sampai publik dibuat bingung. Banyak aktifitas yang dilakukan parpol meskipun belum dimulainya masa kampanye,” ujar Mita menegaskan.

Back to top button