Hangout

10 Negara yang Melarang LGBT, Salah Satunya Menerapkan Hukuman Mati

Masyarakat Indonesia digegerkan dengan berita perkumpulan komunitas LGBT se-ASEAN yang akan diselenggarakan di Jakarta, Indonesia pada 17-21 Juli 2023.

Berdasarkan informasi yang beredar, pertemuan ini diorganisir oleh ASEAN SOGIE Caucus, sebuah organisasi di bawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021.

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah kepada inilah.com menyebut bahwa pertemuan organisasi itu tidak ada kaitannya dengan pertemuan ASEAN yang sedang berlangsung.

Faizasyah juga menegaskan bahwa organisasi ASEAN SOGIE tidak memiliki hubungan langsung dengan organisasi ASEAN.

Berita pertemuan ini menarik perhatian banyak orang, tidak hanya politisi dan pemuka agama saja, masyarakat Indonesia turut kontra dengan adanya pertemuan ini.

Salah satu tokoh politisi yang kontra adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, pertemuan itu harus dipertimbangkan lagi karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Indonesia adalah salah satu dari banyaknya negara yang melarang dan tidak mendukung hubungan LGBT. Bahkan ada salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelakunya. Berikut daftar negara yang melarang LGBT.

1. Arab Saudi

Arab Saudia, Salah Satu Negara Yang Melarang Lgbt - inilah.com
Photo: Getty Images

Arab Saudi adalah negara pertama yang melarang hubungan LGBT. Bahkan pelakunya dianggap melakukan kejahatan berat dan mendapat hukuman berupa cambuk, tergantung dari keseriusan dari kesalahan pelaku.

Hukuman cambuk hanya berlaku untuk pelanggar pertama kali. Sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali bisa mendapat hukuman eksekusi.

Namun, pengacara dan pakar hukum Ziad Shaalan selama wawancara TV di ROtana Khaleejia mengatakan bahwa homoseksualitas dapat dihukum penjara selama lima tahun atau denda sebesar SR3 juta.

2. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam, Salah Satu Negara Yang Melarang Lgbt - inilah.com
Photo: Getty Images

Brunei Darussalam menjadi negara kedua yang melarang adanya hubungan LGBT di negaranya.

Di tahun 2019, Brunei Darussalam mengeluarkan Perintah Hukum Pidana Syariah 2013 pada 3 April 2019. 

Salah satu isi hukum pidana itu adalah hukuman mati dengan dirajam atau dicambuk dengan 100 pukulan, penjara selama satu tahun dan membayar denda tidak lebih dari $40.000.

Peraturan ini cukup menghebohkan dunia terutama komunitas LGBT. Salah satu influencer yang mengecam adanya peraturan ini adalah Ellen DeGeneres.

3. Nigeria

Nigeria - inilah.com
Photo: Getty Images

Goodluck Jonathan, Presiden Nigeria periode 2010-2015 pernah menandatangani Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis di tahun 2014.

Di dalam RUU ini menjelaskan bahwa pelanggar yang melanggar akan dipenjara selama 14 tahun. Bentuk pelanggaran ini bisa berupa pernikahan sesama jenis, pendaftaran klub gay, perkumpulan, dan organisasi yang  mendukung komunitas LGBT di Nigeria.

4. Uni Emirat Arab

Uae, Salah Satu Negara Yang Melarang Lgbt - inilah.com
Photo: Getty Images

Hubungan sesama jenis di Uni Emirat Arab dapat dihukum dengan beberapa cara. Berdasarkan laman detainedindubai.org, hukuman homoseksualitas yang berlaku adalah 10 tahun penjara, denda, deportasi, sampai hukuman mati.

Tidak hanya itu, KUHP Federal UEA, Pasal 354 juga menyatakan “barangsiapa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan atau sodomi dengan laki-laki akan dihukum mati”.

Pada Pasal 177 KUHP Dubai menegaskan tindakan sodomi konsensual dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.

5. Pakistan

Pakistan - inilah.com
Photo: Getty Images

Aksi hubungan sesama jenis di Pakistan juga ilegal. Dalam KUHP Pakistan menyebut bahwa hubungan badan yang bertentangan dengan tatanan alam bisa mendapat hukuman penjara minimal dua tahun hingga seumur hidup serta membayar denda.

6. Afghanistan

Afghanistan
Photo: Getty Images

Afghanistan termasuk salah satu negara yang melarang tindakan homoseksual. Hak ini tidak tercantum di dalam KUHP Afghanistan melainkan di Pasal 130 Konstitusi yang mengizinkan jalan lain untuk dibuat hukum syariah yang melarang aktivitas seksual sesama jenis secara hukum.

Jenis hukuman yang berlaku kepada pelanggar sesama jenis adalah hukuman mati.

7. Yaman

Yaman - inilah.com
Photo: Getty Images

Yaman memiliki Undang-Undang yang menegaskan larangan hubungan sesama jenis dalam Hukum Pidana Tahun 1994 dalam Pasal 264 dan 268 yang berbunyi:

Pasal 264 Homoseksualitas antara laki-laki didefinisikan sebagai penetrasi ke dalam anus. Laki-laki yang belum menikah dipidana dengan cambukan 100 kali atau penjara paling lama satu tahun, laki-laki yang telah menikah dihukum rajam sampai mati.

Pasal 268 Homoseksualitas di antara perempuan didefinisikan sebagai rangsangan seksual dengan menggosok.

Hukuman untuk komisi yang direncanakan sebelumnya akan sampai tiga tahun penjara; dalam hal kejahatan dilakukan di bawah paksaan, pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

8. Mauritania

Mauritania - inilah.com
Photo: Getty Images

Mauritania juga memberlakukan hukum hubungan homoseksual berdasarkan Undang-Undang Tahun 1984 untuk kepada pria Muslim yang melakukan sesama jenis.

Tapi sejauh ini masih belum ada pelanggar yang sampai dieksekusi atas dasar tuntutan hukum ini. 

9. Iran

Iran
Photo: Getty Images

Di Iran, tindakan homoseksualitas menjadi kejahatan berat dan dapat dijerat hukuman mati berdasarkan dari tahun 1979 setelah Revolusi Islam.

Berdasarkan hukum syariah, hubungan homoseksual antara laki-laki dapat dihukum mati, lak-laki yang melakukan aksi ciuman dengan sesama jenis akan mendapat hukuman yang lebih ringan, seperti cambuk. 

Kejadian nyata pelaku yang melanggar peraturan ini sempat terjadi pada tahun 2019. Berdasarkan berbagai media, pria itu dieksekusi gantung usai dinyatakan bersalah karena melakukan seks sesama jenis. 

10. Somalia

Negara yang melarang LGBT yang terakhir adalah Somalia yang menerapkan hukum syariah yang menjadikan aksi LGBT sebagai tindak kejahatan berat yang dapat dihukum cambuk atau hukuman mati.

Adapun jenis hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman penjara dari tiga bulan sampai tiga tahun.

Aksi homoseksualitas lainnya seperti pemuas nafsu juga akan dipenjara selama dua bulan sampai dua tahun.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button