News

Ungkap Penyebab Demokrat Merasa Dikhianati, Sudirman Said: Nama AHY Belum Final

Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan Sudirman Said mengatakan bakal Capres Anies Baswedan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan cawapres pendampingnya. Sebab dalam Piagam Kerja Sama Tiga Partai partai koalisi memberikan tugas kepada Anies Baswedan untuk memilih cawapres.

Hal ini disampaikan Sudirman Said menyikapi klaim Partai Demokran yang merasa dikhianati oleh Anies Baswedan dalam penetapan cawapres 2024. Pernyataan Demokrat ini sebagai respons atas munculnya wacana duet Anies-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Dalam butir 3 Piagam Kerja Sama Tiga Partai, (bakal) calon presiden diberikan tugas untuk memilih pasangan (bakal cawapres),” kata Sudirman Said dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Tiga parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan itu ialah Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sudirman mengatakan tugas yang diberikan kepada Anies tersebut sudah dipahami sebagai bagian dari proses seleksi. Menurut dia, pada akhirnya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mendaftarkan pasangan capres-cawapres adalah pimpinan partai politik sebagai pengusung dan bukan kandidat.

“(Bakal) Capres telah melakukan tugas itu dengan membahas dengan berbagai pihak, meninjau semua pilihan nama yang diusulkan,” kata Sudirman.

Dia menjelaskan setelah melalui proses penjajakan, pembahasan, dan eliminasi, nama yang tersedia serta bersedia mendampingi Anies Baswedan adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Keputusan itu sudah disampaikan kepada semua pimpinan partai koalisi pada Juni 2023. Sudirman mengatakan respons para pimpinan parpol beragam terkait hal tersebut.

“Pimpinan partai merespons secara beragam atas usulan ini. Pertama, ada partai yang berpandangan bahwa menyetujui dan meminta segera ditetapkan,” katanya.

Kedua, lanjutnya, ada yang menilai bahwa tidak perlu terburu-buru menetapkan, tapi menunggu menjelang akhir pendaftaran sambil mengantisipasi jika ternyata muncul opsi nama lain.

Perbedaan pandangan antar-partai itu belum menemukan titik temu, sehingga karena belum terjadi kesepakatan, maka proses penentuan bakal cawapres tidak bisa diputuskan.

Back to top button