Hangout

10 Kasus Mega Korupsi Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Merugikan Negara hingga Rp78 Triliun!

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima hadiah berupa uang Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait pengurusan perkara.

Tidak hanya itu saja, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta yang dinikmati oleh Habis bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada 13 Januari 2022.

Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia selalu disajikan dengan kasus mega korupsi besar-besaran oleh para pejabat hingga pengusaha ternama.

Nilai korupsi yang dilakukan sangat beragam, mulai dari terendah berkisar puluhan juta hingga puluhan triliun rupiah.

Berikut ada 10 kasus korupsi terbesar di Indonesia yang sempat menghebohkan masyarakat di masanya.

1. Kasus Korupsi Surya Darmadi

Kasus korupsi terbesar di Indonesia, Korupsi Surya Darmadi
Kasus korupsi terbesar di Indonesia, Korupsi Surya Darmadi (Photo: Antara News)

Kasus korupsi yang satu ini bisa dinobatkan sebagai mega korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Pelaku korupsi ini merupakan bos produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi yang melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negera hingga Rp78 triliun.

Praktik korupsi ini sudah dilakukan PT Darmex Group/PT Duta Palma bersama Bupati Indragiri Hulu sejak 1999-2008.

Berkat praktik korupsinya itu, Surya Darmadi sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan total kekayaan Rp20,73 triliun.

Beliau sempat pergi Taiwan untuk melarikan diri. Tapi tak lama setelah itu, dia kembali ke Indonesia dan mendekam selama 20 hari di Rutan Salemba sejak 15 Agustus – 3 September 2022.

Setelah penyelidikan panjang, Surya Darmadi akhirnya divonis 15 tahun penjara, membayar denda 1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun, dan membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

2. Korupsi Asabri

Korupsi Asabri
Korupsi Asabri (Photo: Antara News)

Kasus korupsi PT Asabri menjadi salah satu kasus terbesar karena menyeret sejumlah nama besar di pasar modal.

Bagaimana tidak, praktik korupsi yang dilakukan perusahaan ini diduga telah merugikan negara hingga Rp23 triliun.

Adapun nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah Benny Tjokrosaputroa atau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). 

3. Kasus Korupsi Jiwasraya

Pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya - Foto ANTARA News
Korupsi Jiwasraya (Photo: Antara News)

Kasus mega korupsi terbesar selanjutnya adalah Jiwasraya yang diduga memanipulasi laporan keuangan selama lebih dari satu dekade lalu.

Di tahun 2006, laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan nilai ekuitas negatif Rp3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dari kewajiban,

Namun BPK tidak bisa meyakini kebenaran dibalik laporan keuangan yang disajikan oleh Jiwasraya.

Akhirnya pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dan BPK melakukan audit.

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.

Tiga tahun setelahnya, JS melakukan pergantian direksi baru. 

Setelah pergantian itu, direksi baru melaporkan kembali adanya kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.

Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

4. Korupsi Bank Century

Korupsi terbesar di Indonesia, Bank Century
Korupsi terbesar di Indonesia, Bank Century (Photo: Antara News)

Korupsi Bank Century merupakan kasus yang merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu Rp7 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP).

Bank ini sudah mendapat pengawasan khusus oleh Bank Indonesia setelah menerima  Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp1 triliun.

Tak lama setelah itu, Bank Indonesia sampai Kementerian Keuangan, Sri Mulyani mulai mencium adanya masalah dan menemukan bahwa Bank Century menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,742 triliun.

5. Kasus Korupsi e-KTP

Kasus Korupsi terbesar di Indonesia, e-KTP
Kasus Korupsi terbesar di Indonesia, e-KTP (Photo: Antara News)

Kasus mega korupsi yang satu ini sangat viral pada masanya.

Bagaimana tidak? Sang tersangka, Setya Novanto sangat menarik perhatian publik dengan adegan dramatis bak drama Korea Selatan.

Mulai dari kecelakaan yang dibuat, masuk rumah sakit, dan masih banyak lainnya.

Semua itu dilakukan oleh Setya Novanto untuk menghindari penyelidikan atas kasus Korupsi e-KTP.

Berdasarkan perhitungan BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliunan dari praktik korupsi ini.

Beberapa nama besar yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irman Gusman, dan Andi Narogong.

6. Proyek Hambalang

Proyek Hambalang
Proyek Hambalang (Photo: Antara News)

Proyek Hambalang awalnya dibuat untuk pembibitan atlet usia dini dan remaja. Tapi tujuannya berubah menjadi pusat pelatihan atlet-atlet elite untuk berlaga di kompetisi dunia.

Adanya perubahan tujuan itu, anggaran proyek Hambalang yang semula Rp125 miliar, naik menjadi Rp2,5 triliun.

BPK akhirnya mengaudit proyek ini dan menemukan bahwa proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp706 miliar.

Setelah kasus ini terungkap, proyek wisma atlet Hambalang mangkrak pada 2012 dan menyeret nama-nama besar mulai dari Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Kemenpora Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.

7. Kasus BTS Bakti Kominfo

Kasus BTS Bakti Kominfo
Kasus BTS Bakti Kominfo (Photo: Antara News)

Kasus korupsi terbesar di Indonesia selanjutnya adalah BTS Bakti Kominfo yang masih dalam tahap penyidikan Kejagung.

Dalam kasus ini terdapat 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.

8. Pelindo II

Pelindo II
Pelindo II (Photo: Antara News)

Di tahun 2020, terdapat sebuah kasus yang merugikan negara hingga mencapai Rp6 triliun. Kasus itu adalah proyek di PT Pelindo II.

Terdapat empat proyek dalam kasus ini, salah satunya adalah pengadaan mobile crane dan quay crane container yang menyeret nama Dirut PT Pelindo RJ Lino yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu.

9. Kasus IUP Sultra

Kasus IUP Sultra
Kasus IUP Sultra (Photo: Antara News)

Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah dengan nilai kerugian Rp4,3 triliun.

Nilai kerugian itu terdiri dari kerugian ekologis Rp1,45 triliun, kerugian ekonomi Rp1,24 triliun, dan biaya pemulihan sebesar Rp31 miliar.

Tapi sayangnya, majelis hakim pengadilan tidak mempertimbangkan kerugian ekologis, sehingga Nur Alam hanya divonis 12 tahun penjara saja.

10. Korupsi Minyak Goreng

Kasus korupsi terbesar di Indonesia, Korupsi Minyak Goreng
Kasus korupsi terbesar di Indonesia, Korupsi Minyak Goreng (Photo: Antara News)

Kasus korupsi terbesar terakhir adalah korupsi minyak goreng yang membawa lima orang dalam kasus ini, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Menurut surat dakwaan, korupsi minyak goreng ini membuat kerugian negara hingga Rp18,3 triliun.

Tapi sayangnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak bisa membuktikan kelima terdakwa menikmati uang korupsi sendiri, sehingga mereka tidak perlu membayar uang pengganti.

Akan tetapi, hakim menemukan bahwa kelima terdakwa terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan besar. 

Pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun atau tepatnya Rp 1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar atau tepatnya Rp 626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124,4 miliar atau Rp124.418.318.216.

Kelima para terdakwa tetap divonis bersalah dengan vonis yang berbeda, 

  • Indrasari Wisnu Wardhana divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta
  • Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan
  • Master Parulian Tumanggor divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
  • Stanley divonis 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan
  • Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button