News

Zumi Zola Berikan Suap ke Eks Anggota DPRD Jambi Rp100-400 Juta per Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan 10 mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi karena menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Suap itu terjadi pada persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan para tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi itu menerima uang dengan istilah ‘ketok palu’.

“Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dia mengatakan jumlah uang suap yang diterima oleh para tersangka itu sangat bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD,” lanjut dia.

Mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka. Dengan begitu, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 28 tersangka dan telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses hukum tersebut terdiri dari Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.

Adapun sepuluh anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditahan hari ini ialah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.

Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button