News

Wapres Rahasiakan Menkominfo Definitif Pengganti Johnny G Plate

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin merahasiakan sosok Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) definitif pengganti Johnny G Plate. Menurut Ma’ruf, sosok Menkominfo definitif akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Mengenai Menkominfo yang definitif, tunggu saja pengumuman dari Presiden. Presiden yang akan (umumkan),” kata Ma’ruf di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Diketahui, Johnny G Plate dicopot dari jabatan Menkominfo setelah menyandang status tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Periode 2020-2022. Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 pada 19 Mei 2023.

Wapres Ma’ruf lebih lanjut menyebut, sosok Menkominfo defintif itu telah berada di tangan Presiden Jokowi. Soal apakah Jokowi juga akan melakukan reshuffle atau perombakan kabinet, dia menjawab secara normatif.

“Tunggu saja, reshuffle itu hak prerogatif Presiden,” ujar Ma’ruf.

Keputusan Presiden (Keppres) No 41/P Tahun 2023 menyatakan, penunjukan Pl. Menkominfo untuk meningkatkan efektivitas kinerja, menjamin kelancaran tugas, dan fungsi Kementerian Kominfo hingga pengangkatan Menkominfo definitif.

Lewat keputusan itu, Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

Johnny menempati kursi Menkominfo dalam Kabinet Indonesia Maju sejak Oktober 2019.

Namun. satu tahun menjelang berakhirnya jabatan sebagai Menkominfo, politikus Partai NasDem itu terjerat kasus kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Periode 2020-2022. Hal ini dibuktikan oleh langkah Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Back to top button