News

PKS Ketuk Hati Hakim MK Terkait Gugatan Syarat Pencalonan Presiden

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengetuk hati hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan gugatan tentang Presidential Threshold (PT) atau ambang batas syarat pencalonan presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Tahun 2017. PKS akan mendaftarkan gugatan atau permohonan uji materi terkait ketentuan PT itu pada Rabu besok (6/7/2022).

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan. Sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” kata kuasa hukum yang juga Wasekjen bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru kepada Inilah.com, Selasa (5/7/2022).

Gugatan tersebut mengacu hasil Rapimnas PKS beberapa waktu lalu. Forum merekomendasikan agar DPP PKS mengajukan uji materi ke MK terkait PT yang tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuannya agar pencalonan presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tak terbentur syarat 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.

Picu Polarisasi

Sebab, PKS menilai, polarisasi atau saling berhadap-hadapannya masyarakat sebagaimana terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 tak terlepas dari ketentuan partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus punya 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk bisa mengajukan calon presiden.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review. Apalagi MK dalam putusan terakhirnya menyebut yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” terang Zainudin.

DPP PKS dan tim kuasa hukum telah mempelajari lebih dari 30 putusan permohonan uji materi yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden. Sehingga, PKS optimistis MK akan mengabulkan permohonan uji materi tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu. Namun posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Kami ikuti alur petunjuk MK sampaikan di dalam putusan sebelumnya.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button