News

Wamen Eddy Resmi Tersangka, Kemenkumham Pikir-pikir Beri Bantuan Hukum

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Shrif Hiariej atai Eddy Hiariej disebut belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023). “Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” katanya.

Erif menegaskan Kemenkumham masih berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terkait penetapan tersangka Eddy. “Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujar Erif.

Apakah Kemenkumham akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hieariej? “Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” jawab Erif.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.
 

Back to top button