News

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang ke Luar Negeri Sejak 27 April

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) masuk dalam salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri sang walikota.

Berdasarkan surat permohonan yang diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK, Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaa suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, ada dua nama lagi yang juga turut dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Kedua rang tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram melalui pesan singkatnya, Jumat (13/5/2022).

Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah ke pergi luar negeri selama enam bulan ke depan. Kata I Nyoman Gede Surya Mataram, hal itu sesuai dengan permohonan dari KPK.

“Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan,” jelasnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Satu dari tiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Diketahui, kasus ini merupakan perkara baru yang sedang disidik KPK.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/5/2022).

Ali enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangka dalam kasus ini. Pun demikian konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

“Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” beber Ali.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button