News

Wahiduddin ke Luar Negeri, Sidang Putusan Sistem Pemilu hanya Dihadiri 8 Hakim MK

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2023), hanya dihadiri oleh 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa satu hakim konstitusi, Wahiduddin Adam, sedang berada menjalankan tugas MK ke luar negeri.

Adapun hakim yang hadir di ruang sidang diantaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. “Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” ujar Fajar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Fajar menerangkan hal tersebut tidak menjadi masalah dan tidak melanggar hukum. Lantaran sidang pleno bisa dihadiri minimal oleh 7 hakim MK. “Sidang pleno dihadiri oleh 9 hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri 7 hakim, kurang dari 7 hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” tandas Fajar.

Diketahui, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan perihal gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka pada hari ini. “Kamis 15 Juni 2023 pukul 09:30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan,” demikian keterangan jadwal agenda MK.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Back to top button