News

Wacana Ubah Sistem Pemilu Meresahkan, KPU: Masih Pakai Cara Lama

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sadar bahwa banyaknya wacana yang merebak di masyarakat soal gelaran pemilu, mulai meresahkan. Salah satunya soal isu perubahan sistem pemilu.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, sampai saat ini sistem pemilu masih menggunakan cara lama, yakni mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir 2 bulan, diskursus kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada dalam wilayah polemik, kami tegaskan sampai saat ini, kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU 7 Tahun 2017, yang dimana sistem pemilu untuk pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka,” kata Idham dalam diskusi OTW 2024 ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Idham mengatakan saat ini KPU juga tengah merancang aturan pemilihan legislatif dengan sistem proporsional terbuka. Dia menyebut hal itu lantaran Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku.

“Karena norma yang terdapat di Pasal 168 ayat 2 tersebut masih efektif berlaku, sehingga saat ini kami masih merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka, dan begitu juga dengan sistem informasi yang sedang kami rancang,” ujarnya.

Menurutnya, perdebatan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup merupakan hal wajar. Namun, dia menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, KPU akan melaksanakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

“Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan, meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya antara proporsional terbuka dan tertutup, tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursus demokrasi itu tidak masalah,” kata dia.

Diketahui, terdapat beberapa penggugat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka pemilu.

Ada enam pemohon yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.

Back to top button