News

Bacakan Pledoi, AKBP Dody Curhat Kariernya Hancur Gara-gara Ikuti Perintah Irjen Teddy

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara meminta dibebaskan dari segala tuduhan dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Saat membacakan nota pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023), AKBP Dody curhat kariernya hancur hanya karena tak bisa menolak perintah atasan, Jenderal Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas, hingga menjualnya.

“Saya Takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah,” kata Dody di ruang sidang PN Jakbar.

Dody sempat terdiam sejenak, tertunduk, hingga menangis meratapi nasibnya saat ini.”Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol (akademi kepolisian) sekelebat sirna, Saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan yang tidak pernah terlintas sekali pun dalam pikiran saya,” ungkapnya.

Dody yang dituntut pidana penjara 20 tahun, berharap majelis hakim mempertimbangkan nasib dan catatan kariernya selama di kepolisian, hingga bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Kiranya di palu yang mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar menyatakan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba.

Selain itu, Dody meminta agar pemohonan status justice collaborator (JC) dalam perkara ini dikabulkan. Sebab, ia telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator dengan mengakui segala perbuatannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan lantaran dinilai menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Tindak pidana itu dilakukan Dody bersama Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Teddy dituntut dengan hukuman mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Kemudian Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button