News

Vonis Seumur Hidup Sambo, Komisi III DPR: Bukti Hilangnya Nurani Hakim

Anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, merupakan bukti lunturnya nurani Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan anulasi hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah mencederai harapan publik.

“Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya. Dimana putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik,” ujarnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Melalui putusan ini, lanjut legislator dari fraksi Partai Demokrat ini, tentu penegakan hukum sudah mengarah pada tebang pilih yang ia nilai sudah meresap di semua lini aparat penegak hukum.

“Masyarakat makin turun kepercayaannya, namun tidak dapat berbuat banyak, karena sistem ini sudah akut begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” tutur Santoso.

Ia mengakui bahwa bahwa siapapun tidak ada yang dapat mengintervensi kemandirian hakim dalam menentukan vonis atas putusan yang dibuat, karena hal ini dilindungi oleh Undang-undang (UU).

Namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut dijadikan dalil bagi pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan hakim.

“Sehingga apa pun yang diputuskan hakim adalah bukan atas tekanan dan pengaruh pihak manapun, melainkan penilaian pribadi hakim atas dasar latar belakang keputusan itu diambil,” ujarnya.

Diketahui, hari ini Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Back to top button