News

Vonis Mati Sambo Dianulasi, MA Melukai Hati Keluarga Brigadir J

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, tentu akan menyakiti perasaan keluarga Brigadir J.

Namun, suka atau tidak suka, maka pihak keluarga Brigadir J harus terpaksa menelan pil pahit ini, lantaran hakim diberi kebebasan dalam memutus suatu perkara.

“Tentu bagi sebagian pihak, utamanya bisa jadi keluarga Brigadir J, ini masih dirasakan sebagai tidak adil. Tapi sebagai sebuah putusan, apa yang diputuskan oleh MA atas permohonan kasasi dari Ferdy Sambo itu ya mesti kita terima sebagai sebuah realitas hukum,” terang Arsul kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8/2023) malam.

Arsul mengatakan sekalipun misalkan MA tetap menguatkan vonis sebelumnya yang ditetapkan PN Jakarta Selatan dan sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap saja pada proses eksekusinya akan menemui kendala.

Menurutnya, pada KUHP yang baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dijelaskan bahwa adanya perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup dengan syarat-syarat tertentu.

“Namun saya kira perlu dipahami pula bahwa hukum pidana kita ke depan itu memang membuka ruang sebuah vonis pidana mati itu berubah menjadi pidana seumur hidup. Artinya seandainya pun Ferdy Sambo tetap divonis mati, maka dia bisa tidak dieksekusi jika syarat-syarat untuk bisa mendapatkan perubahan dari pidana mati, ke pidana pidana seumur hidup itu bisa dia penuhi,” tutup Arsul.

Pandangan berbeda disampaikan anggota Komisi III DPR lainnya, Santoso. Dengan tegas ia menyatakan, bahwa vonis penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, merupakan bukti lunturnya nurani Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan anulasi hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah mencederai harapan publik.

“Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya. Dimana putusan itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik,” ujarnya kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Melalui putusan ini, lanjut legislator dari fraksi Partai Demokrat ini, tentu penegakan hukum sudah mengarah pada tebang pilih yang ia nilai sudah meresap di semua lini aparat penegak hukum.

“Masyarakat makin turun kepercayaannya, namun tidak dapat berbuat banyak, karena sistem ini sudah akut begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,” tutur Santoso.

Diketahui, hari ini Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Back to top button