News

Vonis Mati Ferdy Sambo, Efek Jera dan Momentum Bersih-bersih Polri

Vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023), diharapkan dapat memunculkan efek jera sekaligus sebagai momentum bagi Polri untuk bersih-bersih.

Harapan itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam keterangannya yang diterima Inilah.com di Jakarta, dikutip Selasa (13/2/2023).

“Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota Polri, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi.

Kompolnas, lanjut Poenky, juga berharap kasus Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri. “ Hal ini agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih,” ujar dia.

Senada dengan Poengky, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Saputra Hasibuan pun mengharapkan vonis mati Ferdy Sambo bisa membuat efek jera.

“Putusan yang sangat tinggi dari majelis hakim ini sebagai efek jera sekaligus memberi rasa keadilan masyarakat. Masyarakat sangat apresiasi, pihak keluarga Joshua juga puas, cerminan keadilan,” kata Edi kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (13/2/2023).

Edi pun memandang vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara  tersebut sebagai bahan intropeksi dan evaluasi bagi jajaran Polri, termasuk petinggi kepolisan. “Siapapun jika melanggar hukum bisa dihukum tingli atau setimpal,” tegas Edi.

Terkait peluang Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukuman mati melalui banding atau kasasi, Edi menyebut Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum berikutnya, namun semuanya tergantung pada hakim yang mengadili di tingkat banding maupun kasasi. “Masyarakat akan melihat putusan nanti seperti apa,” ucap Edi.

Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam (12/2/2023).

Meskipun demikian, Arman Hanis mengatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan dari majelis hakim.

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kita hormati (putusan hakim). Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ujar Arman Hanis.

Back to top button