Hangout

UU Transplatansi Ginjal di Indonesia Belum Tersusun dengan Baik

Ketua Perhimpunan Transplantasi Indonesia dr Maruhum Bonar Hasiholan Marbun, SpPD, KGH menyebut, Undang-Undang (UU) terkait transplatansi ginjal di Indonesia saat ini belum sepenuhnya ideal.

“Komisi transplantasi nasional tapi tenaganya belum tersedia cukup baik, dukungan dari departemen terkait belum ada akhirnya Kemenkes menugaskan beberapa RS saja, seharusnya ada UU terstuktur secara luas,” kata Bonar dalam konferensi pers IDI Mengenai Proses Transplantasi Ginjal Secara Medis, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Bonar menegaskan penjualan organ yang melibatkan tenaga medis profesional akan ditindak oleh negara dan akan mendapatkan sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Oknum atau tenaga profesional yang baik tidak akan melakukan hal seperti itu, kalau ada laporkan ke polisi, ini sudah menjadi urusan negara dan sudah pasti dapat sanksi IDI juga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menurutnya, pihak rumah sakit tidak tahu-menahu mengenai transaksi jual beli ginjal yang dilakukan masyarakat selama ini.

“Pihak rumah sakit tidak tahu kalau soal jual beli ginjal ilegal. Itu urusan polisi,” katanya.

Ia menambahkan, transplantasi ginjal tidak boleh dikomersialkan namun pada aturan tahun 2021 maupun UU Kesehatan yang baru disebutkan ada penghargaan dari pemerintah untuk pendonor.

“Hanya pemerintah yang berhak memberikan penghargaan tidak boleh swasta karena jatuhnya nanti komersial dan hal seperti ini dikawal oleh tim advokasi untuk masalah transplan dan juga negara,” terangnya.

Back to top button