News

UU Pemilu Tak Mengenal Istilah Amicus Curiae, KPU Yakin Tidak Jadi Bahan Pertimbangan MK


Anggota KPU RI Idham Holik menanggapi ramainya sejumlah kelompok yang menyerahkan amicus curiae, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Idham, di dalam UU Pemilu maupun Peraturan MK tak pernah ada istilah tersebut. “Dalam Peraturan MK nomor 4 Tahun 2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu,” kata Idham kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Idham meyakini bahan pertimbangan para hakim akan bersumber dari fakta persidangan dan pandangan para pihak dalam sidang terakhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada 5 April 2024 lalu. “Dalam UU nomor 24 Tahun 2003, salah satu pertimbangan Majelis Hakim MK dalam merumuskan Putusannya berdasarkan alat bukti,” ujar dia.

Hal itu, tutur dia, selaras dengan Pasal 37 dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain. “Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto di Gedung MK, Jakarta.

Back to top button