News

Polres Bogor Bongkar Kasus Perdagangan Anak Lewat MiChat

Polres Bogor membongkar kasus perdagangan anak di bawah umur melalui Aplikasi MiChat di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Dua orang pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian.”Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini perbuatan luar biasa, tidak cukup menyetubuhi korban, tapi juga mengeksploitasi korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (20/4/2022).

Dua anak di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini, mereka yakni SJP (12) dan CAZ (14).

Sementara modusnya, kedua korban awalnya hendak pergi ke pasar malam pada Rabu (6/42022) sekitar pukul 19.00 WIB. Ditengah jalan, keduanya bertemu dengan pelaku Agus (22) dan Riko (DPO).

Kedua korban diajak oleh pelaku ke rumah salah satu pelaku. Disana, korban dicekoki minuman keras oleh kedua pelaku.

Setelah mabuk, kedua korban kemudian dibawa ke Vila Dian Wisata di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, untuk disetubuhi.

“Selain itu, pelaku juga mencari tamu dari aplikasi online Michat dan membawa korban ke penginapan untuk melayani para tamu,” kata Siswo.

Orang tua pelaku yang kebingungan mencari anaknya tak pulang, melapor ke kantor polisi. Setelah korban ditemukan, polisi dengan sigap menangkap pelaku ditempat persembunyiannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button