News

Usut Dugaan TPPU, Polri Panggil Lagi Dua Anak Panji Gumilang

Polri masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hari ini, Bareskrim kembali memanggil dua anak kandung Panji untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan terhadap kedua anak Panji Gumilang yang juga merupakan pengurus Ponpes Al-Zaytun sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (25/7) lalu. Namun keduanya tak memenuhi panggilan penyidik.

“Rencana hadir hari ini, namun kepastiannya nanti akan disampaikan oleh pak Karo Penmas Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

Selain kedua anak kandung Panji, Bareskrim juga turut memanggil enam saksi lainnya dari Yayasan Ponpes Al-Zaytun, yang pada pemanggilan sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan.

Total ada delapan orang saksi yang dipanggil pada hari ini, mereka adalah:

1. IP, Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), (anak kandung Panji)
2. APU, Sekretaris Pengurus YPI (anak kandung Panji)
3. IS, Bendahara YPI
4. AH, Pembina Anggota 1 YPI
5. MJA Ketua Pengawas YPI
6. MN, Pembina Anggota 2 YPI
7. MAS, Pembina Anggota 3 YPI
8. AS, Pengurus YP.

Back to top button