Market

Usut Dugaan Bahlil ‘Bermain’ IUP, KPK Diminta Jemput Bola Jangan Tunggu Laporan


Pengamat ekonomi energi dan pertambangan UGM, Fahmy Radhi mengatakan, semestinya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Ketua Satgas Investasi Bahlil Lahadalia segera diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR.

Sebagai langkah awal, tutur dia, DPR melalui Komisi VII harus segera meminta penjelasan dari Bahlil. “Saya kira harus segera ditindaklanjuti (dugaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Bahlil), barangkali bisa juga diawali dengan pemanggilan di Komisi VII misalnya, di situ diklarifikasi,” ucap Fahmy kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Kamis (7/3/2024).

Langkah ini, ia menambahkan, juga perlu dibarengi oleh KPK. Fahmy menyatakan lembaga antirasuah harus jemput bola. “Kedua saya kira kalau ada titik terang dalam pertemuan dengan Komisi VII tadi, tentu KPK dia harus berinisiatif tanpa perlu menunggu laporan untuk melakukan pengusutan,” tutur dia.

Dua langkah ini perlu dilakukan untuk menjawab apakah benar Bahlil memang melakukan penyalahgunaan kewenangan, untuk memberikan dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) hingga harus menyerahkan imbalan, baik berupa saham atau uang. “Nah ini yang saya kira perlu diusut oleh pihak KPK. Kalau memang benar ada bukti buat misalnya, ya harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, dirinya pun mencoba menerka apakah mencuatnya tuduhan ini kepada Bahlil, berkaitan dengan ditersangkakannya Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, atau tidak.

“Kalau sebelumnya gubernur Maluku Utara itu kan juga ditersangkakan untuk (suap IUP) tadi, maka apakah ini juga ada hubungannya gitu ya. Nah kalau kemudian benar, ini saya kira memang merupakan penyalahgunaan kewenangan. Tetapi kalau ini dibiarkan maka ini berpotensi juga akan memberikan izin pada tambang-tambang ilegal yang selama ini enggak punya izin,” tutur Fahmy.

Menurut catatannya, memangtambang ilegal begitu banyak tersebar di berbagai wilayah, yang pada umumnya memang tidak memiliki izin. Dan jika benar Satgas Investasi bertindak sendiri untuk mengambil keuntungan di balik pemberian dan pencabutan IUP, tentu ujunganya bisa melegalkan tambang-tambang ilegal tersebut dengan memberi izin secara berkelanjutan. “Nah ini saya kira akan semakin parah gitu ya pertambangan yang ada di Indonesia itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai sepak terjang Bahlil sudah cukup meresahkan sekaligus juga mengangkangi kewenangan tiga kementerian/lembaga lainnya, yang sejatinya lebih berhak mengurusi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia menekankan, jika Satgas Investasi yang bersifat ad hoc berwenang mencabut IUP, Hak Guna Usaha (HGU) serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tentu hal ini jelas menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Yang berhak mencabut izin mestinya yang memberi izin, Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII dengan berbagai asosiasi, semua mengeluhkan adanya satgas ini,” ucap dia kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Back to top button