News

Usai Putusan MK, Kubu Ganjar Tak Pusing Jika Gibran Berduet dengan Prabowo

Kubu bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo tak ambil pusing apabila putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Chico Hakim mengaku, pihaknya hanya fokus untuk pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

“Jujur di tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo yang kita fokuskan adalah bagaimana caranya memenangkan Ganjar Pranowo sebagai presiden 2024 bersama dengan cawapresnya,” kata Chico di Media Center TPN Ganjar Pranowo, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Diketahui, peluang Gibran maju sebagai cawapres terbuka setelah MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Chico menjelaskan, pihak Ganjar tidak menaruh perhatian pada langkah Gibran yang di gadang-gadang menjadi cawapres mendampingi bacapres Prabowo Subianto.

Senada dengan Chico, Juru bicara TPN Ganjar Pranowo lainnya, Tama S Langkun, mengatakan isu liar yang berkembang di masyarakat mengenai deklarasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres tak diambil pusing.

“Soal asumsi atau dugaan-dugaan itu saya rasa biarkan saja itu adalah hak publik begitu dan tentu saja ujungnya pada mas Gibran, apakah kemudian dia akan mengiyakan atau tidak. Jadi tidak ada dari kami secara kewajiban menjelaskan, mendetailakn terkait dengan itu,” katanya.

“Karena fokus kami adalah bagaimana memenangkan Mas Ganjar, bagaimana kerja-kerja kita bisa mendorong secara signifikan mas Ganjar memenangkan kontestasi 2024,” ujar Tama menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah yang kemudian dikabulkan Hakim MK.

Atas dasar itu, syarat pencalonan bagi capres dan cawapres, bukan hanya berdasarkan batas usia minimal 40 tahun. Dengan begitu, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.

Sebab, MK juga memberikan peluang bagi yang berpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
 

Back to top button