Market

Usai Pegang Perpres Tukin, Sekarang Minta Revisi UU IKN

UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara baru setahun, namun Badan Otorita IKN sudah meminta agar UU No. 3 Tahun 2022 ini segera direvisi. Tetapi keberatan dianggap aspek perencanaan tidak matang.

Benturan dengan beberapa sektoral menjadi salah satu penyebabnya. Di samping belum ada pengalaman yang menjadi acuan dalam proyek boyongan ibu kota.

Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe mengungkapkan, urgensi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus direvisi.

”Walaupun baru setahun kurang (sebagai Wakil Kepala Otorita IKN), saya beranikan diri (menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo) undang-undangnya harus direvisi (yang akhirnya disetujui Presiden). Kan enggak ada pengalaman, dan ibu kota yang pindah dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya,” ujar Dhony seperti dipantau secara virtual, Jumat (4/8/2023).

Kebijakan Presiden Jokowi sepertinya sangat mengharapkan IKN segera terwujud sebelum pemerintahannya berakhir. Pada pertengahan Juli, Jokowi pun menyetujui aturan tunjangan kinerja atau tukin) untuk BO IKN.

Aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 12 Juli 2023.

“Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya,” tulis beleid itu, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Adapun hak keuangan terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatan. Kelas jabatan 17 atau sekretaris IKN mendapat tunjangan kinerja paling besar, yaitu Rp 98.152.220.

Dalam kesempatan ini, Dhony membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lain yang satu hamparan tanah. Beberapa contoh yang diberikan ialah ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.

”Risiko teknisnya itu tinggi (perpindahan ibu kota ke IKN), enggak bisa kalau kita tidak kemudian diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral,” ujar Dhony seperti mengutip dari Antara.

Berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN, kata dia, seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN. Sebab, seiring pembangunan ibu kota, daerah sekitar yaitu Samarinda dan Balikpapan harus pula dibangun.

”Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dengan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listrik, kereta api, jalan tol, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan pemda (pemerintah daerah), dan lain sebagainya,” papar Dhony.

Dalam kesempatan tersebut yang menjadi ajang konsultasi publik untuk mengubah UU 3/2022, pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan. Hal itu demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.

Dengan adanya proyek IKN ini akan menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan dan Samarinda, ini menjadi gerbang baru Indonesia.

“Ketika ada hambatan, apa pun, aturan, sikap-sikap kita yang mungkin tidak mengetahui, bertolak (belakang) dengan tujuan bangsa ini, mari kita bicarakan, mari kita bicarakan dan bagaimana kita cari solusinya,” tutur Dhony.

Back to top button