Market

Usai Lapor Mandiri, Menko Luhut Panggil Pemilik Lahan Sawit

Pendataan lahan bagi para pemilik kebun kelapa sawit yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mulai bergerak. Saat ini Luhut akan segera memanggil perusahaan sawit.

Sebelumnya, ia telah mewajibkan seluruh perusahaan sawit untuk melaporkan dokumen tersebut melalui website Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun).

“Perusahaan-perusahaan diharapkan hadir dalam pemanggilan verifikasi ini dan memberikan kontribusi yang konstruktif,” ujar Luhut dalam keterangan resmi Kantor Menko Investasi, Rabu (23/8/2023).

Pemerintah mewajibkan pelaporan mandiri ini usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap hasil audit perusahaan sawit oleh pada Juni lalu. Hasil audit tersebut menunjukkan terdapat 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal berada di kawasan hutan.

Presiden Jokowi kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas itu akan menghimpun laporan dari perusahaan, koperasi, dan rakyat pemilik lahan sawit.

Luhut menjelaskan kebijakan itu diterapkan dalam rangka memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara. Satgas Sawit, kata dia, telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri atau self reporting perusahaan.

Pada tahap awal dengan fase self reporting ini telah dimulai sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Satgas Sawit mengungkapkan sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses self reporting.

Jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor. Dari laporan yang terhimpun, menurutnya, berhasil memberikan gambaran jelas tentang partisipasi perusahaan dalam mencari solusi dari masalah ini.

Namun, Satgas Sawit menegaskan masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui SIPERIBUN. Dalam evaluasi ini ditemukan pula beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.

Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP. Satgas Sawit mencatat hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.

Satgas Sawit kemudian memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki kualitas data mereka mulai 23 Agustus hingga 8 September 2023.

Lebih lanjut, Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara menyampaikan pentingnya self reporting ini. Menurutnya, langkah tersebut akan berdampak positif pada percepatan penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan.

Hal itu mengingat rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan terhadap 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Pemerintah berencana mengurus masalah tersebut melalui mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Dengan beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah,” ucap Luhut.

Back to top button