News

Usai Istri Sambo Divonis, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Yosua Lain yang Terbunuh Keji

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku puas dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.

“Terutama saya ibunya almarhum merasa puas hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi. Jangan ada lagi Yosua-Yosua (Brigadir J) yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita,” kata Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti selanjutnya juga mengungkapkan rasa syukur lantaran amar putusan majelis yang menyebut tidak adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri. Sebab, dia menganggap, pelecehan seksual hanya akal-akalan Putri Candrawathi.

“Itu adalah skenario-skenario. Mereka berdalih agar mereka lari dari pertangungjawaban pembunuhan berencana yang mereka persiapkan dari awal,” ucap Rosti.

Sebelumnya, majelis hakim telah menyatakan terdakwa Putri Candrawathi bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Oleh majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu divonis pidana penjara 20 tahun. Putri sebelumnya dituntut delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Pembacaan Vonis Terdakwa Lain

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky rizal berlangsung Selasa besok (14/2/2023). Sebelumnya, JPU menuntut mereka pidana delapan tahun penjara.

Terakhir, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan divonis pada Rabu (15/2/2023). Sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J, Richard dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button