News

Usai Gerebek Rumah Produksi Film Dewasa, Polisi Incar Siskae dan Virly Virginia

Usai Gerebek Rumah Produksi Film Dewasa, Polisi Incar Siskae dan Virly Virginia

Senin, 11 September 2023 – 22:26 WIB

Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan rumah produksi film dewasa, Senin (11/9/2023) (foto Inilah.com/Clara Anna)

Usai menggerebek rumah produksi film dewasa, Polda Metro Jaya langsung menetapkan lima tersangka dan akan memanggil salah seorang selebgram bernama Siskae dan Virly Virginia. Keduanya diduga ikut berperan dalam salah satu film yang tayang di beberapa situs online.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan keduanya berperan dalam film Keramat Tunggak dan pemanggilan akan dilakukan pekan ini.

“Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” katanya, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, tersangka selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya.

Para pemeran mendapatkan imbalan Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film. Namun demikian, Ade menerangkan para pemeran itu tidak terikat kontrak dalam dengan rumah produksi.

“Pembayaran hanya sekali di perfilm. (Bayarannya) Bervariasi, tergantung seberapa pengaruh kuat dari pemeran atau talent,” ucapnya.

Lima tersangka yang telah diamankan itu di antaranya berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Kemudian JAAS berperan sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering, dan wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Dari kasus ini, polisi menyebutkan masih ada 11 pemeran wanita dan lima orang pria yang masih dalam pengejaran untuk dimintai keterangan. Dari film yang diperankan ada 120 judul film di website yang dikelola pelaku dan 10 ribu pengguna telah bergabung dan berlangganan dengan tarif paket yang berbeda.

Kasus ini terkuak ketika polisi patroli siber menemukan sejumlah situs film dewasa berdurasi rata-rata 60 sampai 90 menit. Rumah produksi ini telah berjalan kurang lebih satu tahun yakni sejak awal 2022 dengan keuntungan mencapai Rp 500 juta.

Saat ini lima tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button